2011/12/15

Rencana Ketua DPD LPM Jabar “Gugat” Permendagri No:32


Bandung 14,Desember 2011.
Rencana Tatang , Ketua DPD LPM Jabar, akan bawa satu Bus mengangkut para Pengurus DPD LPM kabupaten Kota LPM se Jabar ke Mendagri, untuk per tanyakan Permen No 32. Soal Bantuan Sosial  dan Dana Hibah, apakah masih bisa diberikan ke  LPM? Tayangkan Rencana Program ini di Website LPM! Ujar Legislator DPRD Jabar ini -Rabu pertengahan Desember lalu di Bandung. 

Sambil silaturahmi ke DPP LPM Jakarta, ujar Tatang, kita akan persoalkan kebijakan Mendagri, yang tertuang dalam Permen No.32 tersebut- terkaitBansos dan Hibah. Katanya LPM tidak boleh berturut-turut menerima  Bansos dan dana Hibah.

Artinya, jika tahun 2011 sudah terima, maka tahun 2012 LPM tidak boleh terima lagi. Jadi, alternatipnya apa? Harus kita dapat penjelasan dari Depdagri. Soalnya, bagi LPM yang selama ini sudah terima, akan sangat terganggu kinerjanya ditahun mendatang, bila tak terima lagi, imbuh Pak Tatang. Pokoknya, kita rame-rame bersama tanyakan ini ke Jakarta. (tt/kk/sd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar